Senin, 25 September 2023

Sosialisasi Hak dan Kewajiban BU, BPJS Kesehatan Lampung Timur Gandeng Kejari dan Diskopnaker



WartaPramudya, Lampung Timur-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Lampung Timur bersama Kejaksaan Negeri(Kejari) dan Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja(Diskopnaker) menggelar sosialiasasi hak dan kewajiban pemberi kerja dan pemadanan data terpadu di aula Pemda Kabupaten setempat, Senin,(25/09/2023)

Acara yang diikuti oleh 45 badan usaha(BU) yang ada di Lampung Timur itu dibuka oleh Kepala BPJS Lampung Timur Imam Subekti dan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Koperasi,Tenaga Kerja dan UKM Budiyul Hartono,  Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Yodhi Romansyah dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS cabang Metro Dedi Antoni.

Kepada awak media Kabag Kepesertaan Dedi Antoni menjelaskan bahwa dengan sosialisasi diharapkan badan usaha patuh dan mengerti hak dan kewajiban sebagai peserta.

"Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta JKN dan membayarkan iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya, lewat tanggal 10 otomatis non aktif kartunya",jelasnya

"Harapan saya dari materi yang disampaikan hari ini bisa di ATM kan yaitu "Amati Tiru dan Modifikasi" selanjutnya disampaikan ke yang lain",ujar dedy

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Yodi Romansyah bahwa kewajiban pemberi kerja secara yuridis telah diatur dalam undang undang BPJS dan harus dilaksanakan.

"Pemberi Kerja Wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS

Dasar Hukum:

Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”,jelasnya

"Pentahapan kepesertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden

Dasar hukum:

Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 : Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan, maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan",lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur Budiyul Hartono mengatakan bahwa pihkanya sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam berbagai aspek diantaranya aspek perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan ,peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum, aspek lainnya.

"Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan serta dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Lampung Timur dimana masih terdapat Badan Usaha yang belum patuh dalam hal pendaftaran, penyampaian data dengan lengkap dan benar serta melakukan pembayaran iuran, maka ayo segerakan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai pemberi kerja dalam Program JKN-KIS",ajak Budiyul. (Su)

 
Kode AdSense Anda