WartaPramudya--Sukadana , DPD APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Lampung Timur mempertanyakan kembali ke Inspektorat terkait laporan dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) Th. 2020, di desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah,Lampung Timur.
Ketua DPD APKAN Lamtim Husnan Efendi di dampingi pengurus dan anggota mempertanyakan sejauh mana proses dari laporan yang telah berjalan sekitar 2 bulan lebih namun belum ada kesimpulan,langkah dan tindakan oleh Inspektorat Lamtim.
"Apkan mempertanyakan kembali langkah nyata dari Inspektorat terkait laporan tentang dugaan penyalah gunaan anggaran dari DD di desa Braja Kencana yang sampai saat ini terkesan berjalan ditempat"jelas Husnan Efendi kepada awak media (31/05/21)
"APKAN meminta Inspektorat untuk serius menangani setiap laporan biar tak ada kesan Mandek dan bertele - tele,"pinta pria yang akrap disapa Fendi ini.
Selanjutnya mereka diterima oleh Sekertaris Inspektorat Sabersyah dan Irban 5 Surif yang menjelaskan proses laporan tersebut.
"Laporan dari APKAN masih berjalan dan belum final,karena masih kami (Inspektorat_red) gali informasi dan banyak hal,baik secara fisik maupun admintrasi dalam batas waktu tertentu, bila batas waktu tidak juga di selesaikan bisa saja kami bawa ke penegak hukum",terang Surif
Lebih lanjut Inspektorat juga memastikan bahwa kepala desa tersebut di beri batas waktu .
"Kita beri waktu sampai batas waktu selama 45 hari kerja, bila tidak diselesaikan maka akan kita proses hukum lebih lanjut,karena Inspektorat bekerja sama dengan penegak hukum lainnya" pungkasnya.
Perlu diketahui DPD APKAN sekitar 3 bulan yang lalu telah melayangkan surat laporan ke Inspektorat dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala desa Braja Kencana yang terindikasi merugikan Negara.(rlsLP)