WartaPramudya--Batanghari, Peran orangtua sangat penting dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak terutama anak dibawah umur.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi partai Demokrat Muhammad Khadafi Azwar saat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 13 tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak, di Desa Nampirejo Kecamatan Batanghari, sabtu (29-2-2020).
"Saat ini banyak sekali kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi diwilayah kita. Oleh karena itu, harus bersama-sama kita cegah dan menjaga anak kita agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak kita," ajak Khadafi.
Dia menambahkan, pemerintah Provinsi Lampung juga sangat serius menangani masalah ini, karena ini merupakan kejahatan yang semakin marak di provinsi Lampung.
Selain membentuk perda tentang perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini juga fokus mencanangkan kabupaten Ramah anak disemua kabupaten/kota diprovinsi Lampung Timur.
"Jadi marilah kita menjaga anak kita mulai sejak dini agar terpenuhi hak-hak anak yang akan membuat anak kita menjadi tumbuh besar dan cerdas dan jangan menekan anak kita untuk melakukan hal yang mereka sukai," kata khadafi.
Camat Batanghari Rohiman menyambut baik dengan adanya sosialisasi perda nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak ini semoga kedepan anak-anak diwilayah kita terhindar dari kekerasan terhadap anak.
Dalam kesempatan tersebut Khadafi juga menggandeng narasumber dari Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan P2TP2A Lamtim.
Narasumber Leny Emilia dari Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menyampaikan bahwa Sosialisasi tentang perlindungan anak sedang gencar dilakukan oleh Pemerinrah Kabupaten Lampung Timur.
"Dan ini instruksi langsung dari Bupati Lampung Timur H. Zaiful Bokhari yang mana diketahui "Bang Ipul" sapaan akrab beliau sangat konsen terhadap anak dan kami selaku Dinas yang menangani langsung terkait permasalahan anak, berusaha semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan tentang perlindungan anak" ujar Leny
Sementara itu Dian Ansori selaku Divisi Pelayanan Hukum dan Medis-Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yangg juga didaulat menjadi Nara sumber lebih menekankan kepada orang tua/keluarga untuk melakukan pengawasan terhadap anak.
"Terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diawali dari kurangnya pengawasan dari orang tua/keluarga, bahkan kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat dengan korban seperti bapak kandung, Bapak tiri, kakek, paman atau ada hubungan keluarga dengan korban".kata Dian
Sosialisasi Perda no 13 tahun 2017 Provinsi Lampung, ditutup dg sesi Poto bersama.(fahri,)