Kamis, 11 April 2019

Bawaslu Lamtim gelar sosialisasi pengawasan Pemilu dengan Pers


Warta Pramudya--Badan Pengawas Pemilu menghimbau masyarakat agar menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019.

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Lamtim Uslih saat sosialisasi pengawasan Pemilu di Hotel Yes Toya Kecamatan Wayjepara, Kamis (11/4).

Menurutnya, potensi pelanggaran dapat terjadi bila ada pihak yang mengajak masyarakat tidak menyalurkan hak pilihnya (Golput).

Ditegaskan, ajakan untuk Golput merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sangsi pidana sebagiana diatur pada pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017,"tegas Uslih didampingi Komisioner Bawaslu Lamtim Syahroni dan Dedi Maryanto.

Dilanjutkan, sesuai undang undang tersebut bila ada orang yang pada saat pemilihan umum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar seseorang tidak memberikan hak pilihnya akan mengajak Golput. Itu merupakan pelanggaran pidana. Kemudian bila ada gerakan sekelompok atau seseorang dengan memberikan uang atau memberikan materi lainnya agar seseorang tidak memberikan hak pilihnya atau memberikan hak pilihnya kepada calon tertentu atau memberikan hak pilihnya sehingga surat suaranya tidak sah maka itu juga ancamannya pidana.(fahri)
 
Kode AdSense Anda