Selasa, 12 Maret 2019

Laskar merah putih unjuk rasa dikantor ATR/BPN Lamtim

Warta Pramudya --Ratusan Massa yang tergabung dalam Organisasi Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur melakukan Unjuk Rasa didepan Kantor ATR/BPN Kabupaten Setempat, selasa (12-3-2019).

Ketua Macab Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir Faisol mengatakan pihaknya mendampingi Warga masyarakat desa Sumberrejo kecamatan Waway Karya yang menuntut untuk :

Mendesak BPN Lampung timur untuk melaksanakan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Lampung Timur berkenaan Perkara Perdata Nomor 6/PDT.G//2018/PN SDN yang sudah ada Putusannya pada tanggal 04 Oktober 2018.

Mempertanyakan Sikap Kepala BPN Lampung Timur kenapa setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Sukadana tidak Segera merespon Putusan tersebut maiah cenderung tidak menghormati Hukum bahkan di Duga Tidak Netral dan Berpihak kepada Penggugat Rekovensi atas nama lnisial DSJ Alm.

Masyarakat Desa Sumber Rejo Memohon Keadilan kepada Pihak terkait dan Para Penegak Hukum di Negeri ini agar supaya dapat memberikan Periindungan, Mengayomi serta memberikan Keadilan kepada Masyarakat Desa Sumber Rejo.

Mendesak pihak BPN Lampung timur untuk Segera melaksanakan Proses pembayaran Ganti Rugi tanah Masyarakat dari 158 bidang tanah di Desa Sumber Rejo.

Amir Faisol juga meminta kepada meminta Pimpinan/Kepala Agraria dan Tata Ruang/ BPN Pusat dan Propinsi Lampung atau pihak yang berkompeten untuk segera mengganti Kepala BPN Lampung Timur.

"Kami meminta Kepala ATR/BPN Lamtim diganti karena dianggap tidak mampu dalam menggunakan Jabatannya dan di duga disalah gunakan karena Tidak Netral/Berpihak, Mengintimidasi Masyarakat untuk Berdamai, Menghambat dan menghentikan Tahapan dalam Proses Ganti Rugi yang tentunya sangat merugikan Masyarakat Desa Sumber Rejo," tutup Amir Faisol.(arif fahri)
 
Kode AdSense Anda